Oknum KPU Wonosobo Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Dugaan Arahkan PPK Menangkan Paslon 03

by -81 x dilihat

WONOSOBO – Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) Wonosobo menggeruduk gedung Bawaslu setempat, Senin (12/2/2024) siang.

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, yang menyebut bahwa adanya keberpihakan oknum anggota KPUD setempat terhadap salah satu pasangan calon Capres-Cawapres ke Bawaslu.

Koordinator Kompilasi Wonosobo Abdul Kholiq Arif, membawa massa untuk melayangkan protes kepada pihak Bawaslu setempat, agar segera mengambil tindakan. Tampak hadir pula dalam aksi tersebut, Idham Cholid.

Pihaknya mengaku, telah membawa dokumen bukti yang terdiri dari foto hasil tangkapan layar CCTV dan rekaman suara oknum, yang diduga melakukan pelanggaran di saat menjabat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.

“Kami bawa sejumlah bukti. Bukti foto hasil temuan dan rekaman suara saat oknum tersebut menggerakkan PPK dan PPS untuk diarahkan pada salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu,” ungkap Koordinator Kompilasi, Abdul Kholiq Arif kepada sejumlah wartawan di Gedung Bawaslu setempat.

Dia menganggap, dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran etik tersebut bermula ketika dirinya bersama tim Kompilasi menerima laporan dari masyarakat.

Bahwa oknum KPU berinisial RR terlibat dalam pengondisian massa, bahkan telah dilakukan di 10 kecamatan di Wonosobo.

Kecamatan yang terkonfirmasi disasar oleh RR meliputi Kecamatan Kejajar, Garung, Selomerto, Leksono, Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Watumalang, Kalibawang dan Kecamatan Sapuran.

“Yang tidak terkondisikan di kegiatan oknum KPU ada 5 kecamatan. Yaitu Kecamatan Mojotengah, Kertek, Kalikajar, Kepil, dan Kecamatan Wonosobo. Selebihnya, ada 10 kecamatan telah dikondisikan diajak untuk memilih Paslon tertentu,” jelas Kholiq.

Kholiq Arif bersama tim Kompilasi meminta agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dirinya juga menyerahkan bukti foto dan rekaman percakapan dalam flashdisk, yang membuktikan bahwa pihak terlapor sudah menerobos peraturan.

Kholik yang juga mantan Bupati Wonosobo itu menilai, temuan pelanggaran tersebut dianggap mencederai proses demokrasi. Penyelenggara pemilu yang seharusnya netral tapi malah melakukan upaya dukungan pada salah satu paslon Capres-Cawapres tertentu.

“Kita percaya Bawaslu orang baik dan akan menindaklanjuti laporan kami. Tidak ada alasan untuk tidak ditangani, karena pelanggaran yang dilakukan oleh internal Komisioner KPU Wonosobo sudah sangat mencederai demokrasi tanah air,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut akan segera ditanggapi dan tindak lanjuti di sela-sela kegiatan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini.

Selanjutnya, imbuh dia, Bawaslu akan melakukan pengkajian bukti-bukti, kemudian pihaknya segera menggelar rapat pleno dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan mengambil langkah tindakan selanjutnya.

“Kita akan pelajari buktinya, kemudian nanti ada rapat pleno, nanti kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Apakah dugaan pelanggaran ini akan dijatuhi hukuman apa, silahkan dikawal,” tandasnya.