Koordinator SMI (Serikat Mahasiswa Indonesia) , Peri Silaban menolak usulan asas dominus litis yang diajukan oleh kejaksaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Peri Silaban, usulan ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami, sebagai perwakilan mahasiswa, menolak dan menentang asas dominus litis. Pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada jaksa dalam menentukan arah penyidikan akan mengancam independensi dan objektivitas dalam proses hukum,” kata Peri seusai melakukan kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) Mahasiswa di Sekretriat SMI Jl. Mangga Besar 8 Tamansari Jakarta Barat, Selasa 11 Februari 2025.
Peri menegaskan bahwa asas dominus litis yang memungkinkan kejaksaan memegang kendali dalam proses penyidikan, dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga peran Polri dalam penyelidikan sebagai salah satu langkah untuk memastikan proses hukum yang lebih adil dan transparan.
“Sebagai mahasiswa, kami sangat prihatin dengan keberadaan asas dominus litis. Kami percaya bahwa sistem peradilan yang adil harus melibatkan proses yang independen. Polri, sebagai lembaga yang selama ini menjalankan penyidikan dengan profesionalisme, harus tetap memegang peranan utama untuk menjamin bahwa setiap proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan yang sesungguhnya,” tambah Peri Silaban.
Dirinya mengingatkan, bahwa penting bagi setiap elemen masyarakat, terutama mahasiswa untuk turut berperan aktif dalam menjaga sistem hukum yang adil.
Ia berharap suara mahasiswa didengar oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU KUHAP. Sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan satu pihak, melainkan mengutamakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sebagai generasi penerus bangsa, kami tidak ingin sistem hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Kami berharap agar pembahasan RUU KUHAP dapat mempertimbangkan suara rakyat, termasuk mahasiswa, agar hukum di Indonesia tetap berjalan dengan adil dan tidak diskriminatif,” tutup Peri.