LBH Jakarta dan Koalisi Sipil Tolak Ekspansi Militer, Desak KUHAP Lindungi Hak Warga

by

Jakarta – Dalam momentum bulan lahir Tentara Nasional Indonesia (TNI), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMS) kembali menyoroti arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil.

Melalui siaran persnya, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil itu memperingatkan adanya potensi ekspansi militer di ranah sipil yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi 1998.

Dalam pernyataannya, Koalisi menilai sejumlah kebijakan terkini seperti Revisi Undang-Undang TNI dan penguatan struktur komando di luar fungsi pertahanan menunjukkan kecenderungan militerisasi urusan sipil.

Koalisi menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya menyalahi prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi mengikis akuntabilitas publik dalam sektor keamanan.

Koalisi yang di dalamnya tergabung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa sejumlah rancangan regulasi seperti RUU Keamanan dan Ketertiban Sosial (KKS) serta RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi membuka ruang ekspansi peran militer di ranah sipil, yang dapat menggeser prinsip akuntabilitas dan kontrol sipil terhadap aparat keamanan.

LBH Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa reformasi sektor keamanan harus kembali diarahkan pada prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

RUU KKS, menurut koalisi, perlu ditinjau ulang agar tidak memperluas kewenangan militer di luar fungsi pertahanan. Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP harus difokuskan pada penguatan perlindungan hak masyarakat dalam proses hukum, termasuk hak atas pendampingan hukum, perlindungan terhadap penyalahgunaan wewenang, serta jaminan transparansi proses penyidikan dan peradilan.

Dalam konteks itu, LBH Jakarta menekankan bahwa upaya pembenahan hukum tidak bisa hanya berhenti di tataran regulasi. Reformasi harus mencakup praktik institusional, budaya hukum aparat, serta keterbukaan dalam proses legislasi.

Koalisi juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan publik dan partisipasi masyarakat sipil agar pembahasan RUU strategis tidak berlangsung tertutup atau hanya berpihak pada kepentingan elite.

Selain itu, LBH Jakarta menegaskan sikap kritisnya terhadap situasi penegakan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Menurut Fadhil Alfathan, direktur LBH Jakarta:
“Adanya aksi massa ini harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia dan bentuk upaya aktif untuk ikut serta dalam berjalannya pemerintahan.”

LBH Jakarta menekankan bahwa praktik penegakan hukum yang berlebihan terhadap warga yang menyuarakan pendapat, baik di ruang publik maupun digital, menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menempatkan kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi.

LBH Jakarta menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan tindakan hukum yang berlebihan terhadap warga dan aktivis yang menyuarakan kepentingan publik, serta mengedepankan dialog, transparansi, dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Lebih lanjut, LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan hukum nasional terkini, termasuk tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap warga yang menyuarakan pendapat, praktik penegakan hukum yang belum berpihak pada korban, serta minimnya partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan hukum.

Koalisi menilai, pembenahan hukum harus dilakukan tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga pada praktik aparat, transparansi institusi, dan komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga.

LBH Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik merupakan keharusan dalam negara demokrasi, terutama dalam setiap proses pembentukan kebijakan di sektor hukum dan keamanan.

Menurut koalisi, negara hukum yang demokratis seharusnya hadir untuk melindungi warga negara, bukan justru menakuti rakyat melalui instrumen hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *