Jakarta – Sekretaris Jenderal JARI 98, Ferry Supriyadi, menyerukan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menjelang gelaran Reuni 212. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa narasi kasus KM 50 kembali digoreng dan dimainkan sebagai isu utama untuk memancing emosi massa.
Ferry menegaskan bahwa secara hukum, kasus KM 50 telah selesai melalui proses pengadilan yang panjang, terbuka, dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Publik perlu tahu dan paham. Kasus KM 50 sudah diputuskan di pengadilan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Artinya secara hukum sudah selesai, final, dan mengikat,” tegas Ferry dalam keterangannya, hari ini.
Menurutnya, pihak-pihak tertentu sengaja kembali mengangkat isu tersebut untuk menghidupkan sentimen lama dan menciptakan kegaduhan politik. Ia melihat momentum Reuni 212 sering dimanfaatkan sebagai ruang mobilisasi opini dan provokasi emosional.
“Kalau ada yang menggoreng isu ini lagi, jelas motifnya bukan mencari keadilan. Ini lebih kepada kepentingan politik dan upaya membangun narasi ketidakpercayaan terhadap negara,” ujarnya.
Ferry mengingatkan bahwa membangkitkan kembali isu KM 50 tanpa landasan fakta hukum berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.
“Kita harus dewasa dalam menyikapi informasi. Jangan sampai publik dijadikan alat propaganda. Jangan mau dipecah-belah hanya karena narasi yang sudah selesai secara hukum,” tambahnya.
Sekjen JARI 98 juga meminta aparat dan pemerintah tetap waspada terhadap penyebaran hoaks dan framing menyesatkan di media sosial yang mencoba membalikkan fakta.
“Reuni 212 silakan berjalan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi jangan dijadikan momentum untuk memprovokasi atau menyebarkan narasi sesat. Hormati proses hukum yang sudah final,” tutup Ferry.
Ia berharap masyarakat fokus pada persatuan dan agenda positif, bukan terjebak dalam isu lama yang sengaja dihidupkan kembali demi kepentingan kelompok tertentu.

